Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama Yang Berada Di Wilayah Dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja


1. Berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 57 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19

Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Agama tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal.

2. Perubahan dimaksud sebagai berikut:
a. Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal bagi Pegawai Kementerian Agama sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal diperpanjang sampai dengan tanggal 4 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

b. Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Para Dirjen. Kepala Badan. Rektor/Ketua PTKN, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mengatur lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan bekerja di rumah/tempat tinggal bagi pegawai yang ada dalam kewenangannya, dan memastikan bahwa kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

c. Pimpinan satuan kerja atau unit kerja, agar melakukan pengaturan pegawai yang berada dalam kewenangannya, untuk tetap melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal dengan memperhatikan kondisi wilayah dalam penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)


3. Selain hal-hal yang disebutkan pada angka 2, Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Pegawai Kementerian Agama yang Berada di Wilayah dengan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Perpanjangan Masa Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah/Tempat Tinggal, dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020, masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2020
Menteri Agama
Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi


Tidak ada komentar untuk "Surat Edaran Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja "