Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tukin ASN Kemenag
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tukin
ASN Kemenag. Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan
Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.
PMA ini antara lain berisi rincian besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing pegawai sesuai kelas jabatan yang mereka duduki.
Kelas Jabatan tertinggi yakni 17 dengan tunjangan kinerja
sebesar Rp 29.085.000, sedangkan kelas jabatan terendah yakni 1 dengan tunjangan
sebesar 1.968.000.
Untuk mengunduh dokumen tersebut silakan klik : Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tukin ASN Kemenag.
Semoga bermanfaat. [gb]
Tidak ada komentar untuk "Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tukin ASN Kemenag"
Posting Komentar