Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tukin ASN Kemenag


Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tukin ASN Kemenag. Menteri Agama Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tukin ASN Kemenag


PMA ini antara lain berisi rincian besaran tunjangan kinerja yang diterima oleh masing-masing pegawai sesuai kelas jabatan yang mereka duduki.





Kelas Jabatan tertinggi yakni 17 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 29.085.000, sedangkan kelas jabatan terendah yakni 1 dengan tunjangan sebesar 1.968.000.

Untuk mengunduh dokumen tersebut silakan klik : Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tukin ASN Kemenag.


Semoga bermanfaat. [gb]

Tidak ada komentar untuk "Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Tukin ASN Kemenag"