Juklak Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020 ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Berikut Juklak Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020
Untuk mengunduh dokumen silakan klik : Juklak Uji Kompetensi Kepala Sekolah 2020
Terima kasih telah berkunjung ke blog guruberbudi.blogspot.com. Jika merasakan manfaat dari blog ini silakan bisa kabarkan ke teman atau keluarga.
Salam Pendidikan Berkemajuan!
Uji Kompetensi Kepala Sekolah diselenggarakan oleh Direktorat
Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, melalui Lembaga Pengembangan dan
Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Sedangkan sasarannya adalah para Kepala Sekolah yang akan
menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 tahun sebagai Kepala Sekolah
dan akan ditugaskan kembali pada periode keempat.
Tidak ada komentar untuk "Juklak Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020"
Posting Komentar