Juklak Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020 ini diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.


Juklak Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020



Uji Kompetensi Kepala Sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan, melalui Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Sedangkan sasarannya adalah para Kepala Sekolah yang akan menyelesaikan periode ketiga atau masa kerja 12 tahun sebagai Kepala Sekolah dan akan ditugaskan kembali pada periode keempat.

Berikut Juklak Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020



Untuk mengunduh dokumen silakan klik : Juklak Uji Kompetensi Kepala Sekolah 2020

Terima kasih telah berkunjung ke blog guruberbudi.blogspot.com. Jika merasakan manfaat dari blog ini silakan bisa kabarkan ke teman atau keluarga.

Salam Pendidikan Berkemajuan!

Tidak ada komentar untuk "Juklak Uji Kompetensi Kepala Sekolah Tahun 2020"