Pemberian Tunjangan Profesi Guru Akan Diatur Ulang


Membaca sebuah postingan berita di web pgri.or.id membuat saya terkejut. Terbaca dari judulnya, Tunjangan Guru Dilebur.  Tentu ini bukan kabar baik bagi para guru baik yang sudah pernah menerima tunjangan sertifikasi maupun yang belum. Kebijakan pemberian tunjangan bagi guru, memang dimaksudkan agar memberikan dorongan agar guru lebih profesional dan berkualitas. Meskipun harapan itu masih butuh perjuangan panjang, apalagi melihat kondisi dunia pendidikan di Indonesia saat ini.


tunjangan profesi guru
ilustrasi dari internet


Kebijakan penataan ulang pemberian tunjangan guru merupakan rangkaian pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poinnya, seperti dilansir web tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) akan menerapkan sistem penggajian tunggal untuk semua PNS termasuk Guru. Dengan rincian, 75 % gaji pokok dan 25 % merupakan capaian kinerja. Wakil Menpan RB, Eko Prasojo, menerangkan, “Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak bisa dipecat,” Ia melanjutkan, “Nanti diubah, PNS menandatangani  kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus, bisa mendapatkan bonus setiap tahun,”

Menanggapi rencana kebijakan baru itu, Ketua Umum PGRI, Sulistyo mengungkapkan, “Prsinsipnya, guru tidak boleh dirugikan, baik dari sisi nominal dana yang diterima maupun sistem, mekanisme, prosedur, dan tingkat kerumitannya.” Sulistyo menilai, kebijakan sertifikasi sudah tepat, “Namun, jika dirasa menyulitkan dan terlalu eksklusif, saya kita guru sama pendapatnya dengan saya, tidak keberatan diatur kembali,” ujarnya.


Sumber: http://www.pgri.or.id/berita-terkini/berita-terkini/tunjangan-guru-dilebur

Tidak ada komentar untuk "Pemberian Tunjangan Profesi Guru Akan Diatur Ulang "