Pemberian Tunjangan Profesi Guru Akan Diatur Ulang
Membaca
sebuah postingan berita di web pgri.or.id membuat saya terkejut. Terbaca dari
judulnya, Tunjangan Guru Dilebur. Tentu ini bukan kabar baik bagi para guru baik
yang sudah pernah menerima tunjangan sertifikasi maupun yang belum. Kebijakan pemberian
tunjangan bagi guru, memang dimaksudkan agar memberikan dorongan agar guru
lebih profesional dan berkualitas. Meskipun harapan itu masih butuh perjuangan
panjang, apalagi melihat kondisi dunia pendidikan di Indonesia saat ini.
ilustrasi dari internet |
Kebijakan
penataan ulang pemberian tunjangan guru merupakan rangkaian pelaksanaan Undang-undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poinnya,
seperti dilansir web tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN RB) akan menerapkan
sistem penggajian tunggal untuk semua PNS termasuk Guru. Dengan rincian, 75 %
gaji pokok dan 25 % merupakan capaian kinerja. Wakil Menpan RB, Eko Prasojo,
menerangkan, “Selama ini ada anggapan PNS itu nyaman dan tidak bisa dipecat,” Ia
melanjutkan, “Nanti diubah, PNS menandatangani
kontrak kinerja dan diukur. Jika kinerjanya bagus, bisa mendapatkan
bonus setiap tahun,”
Menanggapi
rencana kebijakan baru itu, Ketua Umum PGRI, Sulistyo mengungkapkan, “Prsinsipnya,
guru tidak boleh dirugikan, baik dari sisi nominal dana yang diterima maupun
sistem, mekanisme, prosedur, dan tingkat kerumitannya.” Sulistyo menilai,
kebijakan sertifikasi sudah tepat, “Namun, jika dirasa menyulitkan dan terlalu
eksklusif, saya kita guru sama pendapatnya dengan saya, tidak keberatan diatur
kembali,” ujarnya.
Sumber: http://www.pgri.or.id/berita-terkini/berita-terkini/tunjangan-guru-dilebur
Tidak ada komentar untuk "Pemberian Tunjangan Profesi Guru Akan Diatur Ulang "
Posting Komentar