Syarat dan Cara Pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)
Karpeg merupakan kartu identitas bagi pegawai yang
berfungsi untuk tanda pengenal status kepegawaian seseorang maupun untuk
memudahkan urusan dalam bidang adminsitrasi.
Sumber: bkn.go.id |
Bagi pegawai baru yang diterima diharapkan bisa segera
mengurus Karpeg melalui pejabat Pembina kepegawaian di bagian kepegawaian
instansi masing-masing untuk kemudian diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai daerah regional masing-masing.
Dokumen dan persyaratan dalam pengajuan Karpeg yakni:
Surat
permohonan dari instansi ditujukan kepada Kepala BKN Up.
Direktur Pengadaan dan Kepangkatan di Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta.
Surat ini biasanya disiapkan oleh Bagian/Biro Kepegawaian di masing-masing
instansi.
Pegawai bisa menghubungi bagian/biro kepegawaian
masing-masing agar dibuatkan surat permohonan tersebut.
Syarat kedua berupa Fotokopi
Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilegalisir
pihak yang berwenang.
Fotokopi
Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilegalisir.
Fotokopi
Surat Tanda Tama Pendidikan dan Latihan (STTPL) yang
dilegalisir. STTPL merupakan surat yang diperoleh saat seseorang syarat
seseorang akan menjadi PNS dari sebelumnya CPNS melalui pelatihan atau
pendidikan. Sering juga disebut Pra-Jabatan.
Foto
3x4
sebanyak 2 lembar.
Syarat-syarat tersebut dikumpulkan ke bagian/biro
kepegawaian instansi masing-masing. Jika secara kolektif biasanya instansi yang
akan mengajukan. Tetapi jika mandiri, Pegawai yang bersaangkutan bisa membawa
langsung ke BKN.
Baca Juga : Surat Edaran, Tema dan Logo Hardiknas 2020
Baca Juga : Surat Edaran, Tema dan Logo Hardiknas 2020
Dengan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan yang
ada kini BKN mampu melayani pembuatan Karpeg dengan lebih cepat, bahkan bisa
ditunggu.
Pengajuan Penggantian Karpeg yang Hilang
Untuk penggantian Kartu Pegawai yang hilang, maka pemohon
melampirkan persyaratan seperti pengajuan baru berupa: Surat Pengajuan dari
Instansi, Fotokopi SK CPNS (dilegalisir), SK PNS (dilegalisir), FC STTPL
(dilegalisir), Pas Foto 3x4 (2 lembar) ditambah Surat Keterangan Kehilangan
dari pihak Kepolisian.
Untuk layanan kepegawaian kini lebih terjangkau, karena
pegawai akan dilayani sesuai dengan tempat instansi bekerja.
Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Kantor Regional II BKN Surabaya
Kantor Regional III BKN Bandung
Kantor Regional IV BKN Makassar
Kantor Regional V BKN Jakarta
Kantor Regional VI BKN Medan
Kantor Regional VII BKN Palembang
Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kantor Regional IX BKN Jayapura
Kantor Regional X BKN Denpasar
Kantor Regional XI BKN Manado
Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Kantor Regional XIII BKN Aceh
Kantor Regional XIV BKN Manokwari
Tidak ada komentar untuk "Syarat dan Cara Pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)"
Posting Komentar