Syarat dan Cara Pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)

Karpeg merupakan kartu identitas bagi pegawai yang berfungsi untuk tanda pengenal status kepegawaian seseorang maupun untuk memudahkan urusan dalam bidang adminsitrasi.

syarat dan cara pengajuan karpeg
Sumber: bkn.go.id

Bagi pegawai baru yang diterima diharapkan bisa segera mengurus Karpeg melalui pejabat Pembina kepegawaian di bagian kepegawaian instansi masing-masing untuk kemudian diajukan ke Badan Kepegawaian Negara  (BKN) sesuai daerah regional masing-masing.

Dokumen dan persyaratan dalam pengajuan Karpeg yakni:

Surat permohonan dari instansi ditujukan kepada Kepala BKN Up. Direktur Pengadaan dan Kepangkatan di Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta. Surat ini biasanya disiapkan oleh Bagian/Biro Kepegawaian di masing-masing instansi.

Pegawai bisa menghubungi bagian/biro kepegawaian masing-masing agar dibuatkan surat permohonan tersebut.

Syarat kedua berupa Fotokopi Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilegalisir pihak yang berwenang.

Fotokopi Surat Keputusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilegalisir.

Fotokopi Surat Tanda Tama Pendidikan dan Latihan (STTPL) yang dilegalisir. STTPL merupakan surat yang diperoleh saat seseorang syarat seseorang akan menjadi PNS dari sebelumnya CPNS melalui pelatihan atau pendidikan. Sering juga disebut Pra-Jabatan.

Foto 3x4 sebanyak 2 lembar.

Syarat-syarat tersebut dikumpulkan ke bagian/biro kepegawaian instansi masing-masing. Jika secara kolektif biasanya instansi yang akan mengajukan. Tetapi jika mandiri, Pegawai yang bersaangkutan bisa membawa langsung ke BKN.

Baca Juga : Surat Edaran, Tema dan Logo Hardiknas 2020

Dengan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan yang ada kini BKN mampu melayani pembuatan Karpeg dengan lebih cepat, bahkan bisa ditunggu.

Pengajuan Penggantian Karpeg yang Hilang

Untuk penggantian Kartu Pegawai yang hilang, maka pemohon melampirkan persyaratan seperti pengajuan baru berupa: Surat Pengajuan dari Instansi, Fotokopi SK CPNS (dilegalisir), SK PNS (dilegalisir), FC STTPL (dilegalisir), Pas Foto 3x4 (2 lembar) ditambah Surat Keterangan Kehilangan dari pihak Kepolisian.

Untuk layanan kepegawaian kini lebih terjangkau, karena pegawai akan dilayani sesuai dengan tempat instansi bekerja.

Kantor Regional I BKN Yogyakarta
Kantor Regional II BKN Surabaya
Kantor Regional III BKN Bandung
Kantor Regional IV BKN Makassar
Kantor Regional V BKN Jakarta
Kantor Regional VI BKN Medan
Kantor Regional VII BKN Palembang
Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin
Kantor Regional IX BKN Jayapura
Kantor Regional X BKN Denpasar
Kantor Regional XI BKN Manado
Kantor Regional XII BKN Pekanbaru
Kantor Regional XIII BKN Aceh
Kantor Regional XIV BKN Manokwari

Tidak ada komentar untuk "Syarat dan Cara Pengajuan Kartu Pegawai (Karpeg)"