Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2015
Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Baru Per
Tahun 2013 masih menjadi acuan. Pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga
pendidikan (NUPTK) untuk tahun 2015 memang belum mengalami perubahan. Masih
mengacu pada aturan yang ada pada tahun 2013. Ini tentu menghambat para guru
yang mencairkan sertifikasi tetapi belum memiliki NUPTK.
Laman padamu.siap.web.id masih
mencantumkan alur pengajuan NUPTK baru sebagai berikut: Melalui Layanan Sistem
Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru
secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang
belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima
NUPTK.
Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan
sebagai berikut :
1. Bertugas sebagai guru, kepala sekolah,
dan
pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA,
dan SMK
di sekolah dalam binaan Kementerian
Pendidikan
dan Kebudayaan
2. Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS
maupun Non PNS.
Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
1. Bila bertugas di sekolah negeri
dibuktikan dengan
SK pengangkatan
dari Bupati/Walikota.
2. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki
SK
pengangkatan
guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun
berturut-turut
(terhitung mulai 1 Januari 2009) yang
ditandatangani oleh
Ketua Yayasan.
Sumber: www.padamu.siap.web.id
Tidak ada komentar untuk "Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2015"
Posting Komentar