Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2015



Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Baru Per Tahun 2013 masih menjadi acuan. Pengajuan nomor unik pendidik dan tenaga pendidikan (NUPTK) untuk tahun 2015 memang belum mengalami perubahan. Masih mengacu pada aturan yang ada pada tahun 2013. Ini tentu menghambat para guru yang mencairkan sertifikasi tetapi belum memiliki NUPTK.



Laman padamu.siap.web.id masih mencantumkan alur pengajuan NUPTK baru sebagai berikut: Melalui Layanan Sistem Informasi PADAMU NEGERI akan diterbitkan layanan khusus Pengajuan NUPTK Baru secara Online. Layanan Pengajuan NUPTK Baru hanya berlaku bagi para PTK yang belum pernah mengajukan NUPTK atau sudah pernah mengajukan namun belum menerima NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :
1.    Bertugas sebagai guru, kepala sekolah,
dan pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA,
dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan
2.    Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS
maupun Non PNS.

Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat:
1.    Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan
SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
2.    Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK
pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun
berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang
ditandatangani oleh Ketua Yayasan.

Sumber: www.padamu.siap.web.id

Tidak ada komentar untuk "Syarat dan Cara Pengajuan NUPTK Baru Tahun 2015"