SK Dirjen Pendis No 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13
SK Dirjen Pendis No 481 Tahun 2015
Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13. Direktur Jenderal Pendidikan
Islam Kementerian Agama, dalam rangka mengendalikan mutu hasil pendidikan
sesuai dengan standar nasional pendidikan, perlu menetapkan Keputusan Direktur
Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Madrasah Pendampingan Implementasi
Kurikulum 2013.
Download SK Dirjen Pendis No 481 Tahun
2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 - DOWNLOAD
Tidak ada komentar untuk "SK Dirjen Pendis No 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13"
Posting Komentar